“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.
Karena itu, menurut Yenti, seseorang tidak serta-merta dapat disebut mengalami kriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh, ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Yenti menilai pernyataan Febrie lebih tepat dipahami sebagai tudingan bahwa dirinya dikriminalkan. Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya menjadi tersangka, tetapi kemudian ditetapkan karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan dari pihak tertentu.
“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi merupakan bagian dari pembelaan. Menurutnya, proses hukum tetap harus melihat bukti-bukti yang tersedia.