“Ya, pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” kata Fickar.
Fickar juga menyoroti temuan emas batangan dan uang yang disebut telah disita penyidik. Menurutnya, keberadaan harta tersebut menjadi bagian dari bukti yang perlu diperhatikan dan diuji dalam proses hukum.
Dia menilai proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh sangkaan, termasuk keterkaitan harta yang ditemukan dengan perkara yang menjerat Febrie.
“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )