Roy Suryo Gugat Pencekalan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 10:13 WIB
Sidang Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon serta Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon.

Dalam persidangan, kubu Roy Suryo menyampaikan sejumlah poin permohonan yang berkaitan dengan tindakan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material,” kata Refly Harun.

Kubu Roy Suryo juga meminta agar pencekalan terhadap dirinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya