Sepuluh, membebankan ongkos perkara sesuai peraturan yang berlaku, atau apabila Yang Terhormat Ketua PN Jakarta Selatan Cq Yang Mulia Hakim tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Usai sidang, Refly Harun pun menekankan, ada tiga persoalan yang harus dipahami masyarakat kaitannya kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama, ada masalah yang terkait dengan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu. Kedua, ada masalah yang terkait dengan kriminalisasi terhadap anak bangsa dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
"Ketiga, yang lebih besar daripada itu adalah bagaimana kita menegakkan negara hukum Indonesia, Rule of law. Karena kalau penegakkan hukumnya semena-mena, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka disitulah runtuhnya penegakkan hukum dan negara hukum Indonesia," katanya.
"Jadi, kasus mengenai kriminalisasi, kasus mengenai ijazah Jokowi, itu adalah contoh bahwa hukum tidak ditegakkan sesungguh-sungguhnya atau sebenar-benarnya," tutur Refly.
(Arief Setyadi )