JAKARTA - Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan yang dibacakan dalam petitumnya yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Kepada Yang Terhormat Ketua PN Jakarta Selatan Cq Yang Muulia Hakim Tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Jumat (14/8/2026).
"Empat menyatakan, pencekalan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026 adalah telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi," tutur Refly.
Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah menjadi cacat formil dan cacat materiil dan atau telah menjadi maladministrasi oleh karena telah mencampur adukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Keenam, menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah karena melanggar putusan MK Nomor 130/PU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 juncto Pasal 61 KUHP baru sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Ketujuh, menetapkan surat ketetapan nomor STTTAP/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tanggal 7 November 2025, surat nomor B/7475/III/Res.1.14./2026/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2026 perihal pemberitahuan perubahan penerapan pasal, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, dan juga surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 dibatalkan.
"Delapan, menyatakan Turut Termohon agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo. Sembilan, memulihkan harkat, martabat, nama baik Pemohon seperti keadaan semula," kata Refly.
Sepuluh, membebankan ongkos perkara sesuai peraturan yang berlaku, atau apabila Yang Terhormat Ketua PN Jakarta Selatan Cq Yang Mulia Hakim tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Usai sidang, Refly Harun pun menekankan, ada tiga persoalan yang harus dipahami masyarakat kaitannya kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama, ada masalah yang terkait dengan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi asli atau palsu. Kedua, ada masalah yang terkait dengan kriminalisasi terhadap anak bangsa dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
"Ketiga, yang lebih besar daripada itu adalah bagaimana kita menegakkan negara hukum Indonesia, Rule of law. Karena kalau penegakkan hukumnya semena-mena, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka disitulah runtuhnya penegakkan hukum dan negara hukum Indonesia," katanya.
"Jadi, kasus mengenai kriminalisasi, kasus mengenai ijazah Jokowi, itu adalah contoh bahwa hukum tidak ditegakkan sesungguh-sungguhnya atau sebenar-benarnya," tutur Refly.
(Arief Setyadi )