Roy Suryo Balas Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 14:38 WIB
Pakar Telematika, Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

Roy mengatakan, dirinya saat ini mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan terhadap dirinya. Dalam permohonan tersebut, dia menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Salah satunya, Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun dokumen lainnya sejak sebelum hingga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor. Itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.

Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara. Dia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka, sementara jadwal persidangan praperadilan ditentukan oleh hakim.

"Saya tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan. Praperadilan itu hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya