JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Soenarko bahkan menilai proses hukum yang berujung pada penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka tersebut dapat dikategorikan sebagai permainan politik kotor.
"Pengadilan ini, yang dimulai dari praperadilan, ini dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini. Kalau tidak dibilang dagelan penegakan hukum, ini permainan politik kotor," ujar Soenarko kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
"Kemudian pihak Jokowi, dengan dukungan backup, dia punya kekuatan, aneh bin ajaib buntutnya. Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu Roy-Tifa sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah, mencemarkan nama baik, dan lain sebagainya," tuturnya.
Soenarko menilai penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia juga menyoroti proses hukum yang telah ditempuh Roy Suryo melalui praperadilan secara berjilid-jilid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, hingga kini Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya kepada publik untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.
"Karena itu kita berupaya skenario dagelan penegakan hukum ini kita harus bisa kalahkan dengan fakta-fakta yang sekarang ditunjukkan, disampaikan para lawyer," katanya.
Soenarko mendesak agar Roy Suryo dan Dokter Tifa memperoleh keadilan dalam proses hukum yang mereka jalani.
"Kami sekarang menuntut ini dibuka. Dahulu ada nasihat orang tua, langit mau runtuh pun hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, menilai penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat membenahi tata kelola penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami yang tergabung dalam FPP TNI meyakini apa yang dilakukan penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan Dokter Tifa itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan di Indonesia, khususnya di ranah hukum masih terjadi kriminalisasi," ujar Moeryono.
"Kami sudah sampaikan ke Pak Prabowo supaya jangan ada kriminalisasi pada Mas Roy dan Dokter Tifa, mereka ini pejuang kebenaran. Kita minta pada Pak Prabowo Subianto yang saat ini sedang menjadi Presiden, mohon segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah hukum karena masalah hukum satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi," sambungnya.
(Awaludin)