Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang selanjutnya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dalam setiap pengurusan izin tinggal.