"Dari kegiatan OTT ini, KPK mengamankan 4 kartu ATM dari 3 bank yang berbeda, dan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang yang berbeda," imbuhnya.
Tonny Budiono diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Adapun, uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap.
"Total uang Rp18,9 miliar dalam bentuk cash. Sementar sisa uang di Bank Mandiri sebesar Rp1,147 miliar, jadi totalnya sekitar Rp20,47 miliar," jelas Basaria.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b ata Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)