JAKARTA – Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang terbukti korupsi dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Sebelum heboh penangkapan Patrialis Akbar, publik tanah air pernah digemparkan dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Lebih menyesakkan dada lagi saat melihat pengembangan kasusnya dengan temuan berjibun uang suap dan hadiah gratifikasi yang dimiliki sang wakil Tuhan itu dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya.
Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Adalah Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Akil Mochtar (Heru/Okezone)