(Baca juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)
Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis yang juga mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.
Atas vonis tersebut, baik Patrialis maupun jaksa penuntut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima sepenuhnya putusan majelis hakim.
(Salman Mardira)