Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |14:22 WIB
Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi
Patrialis Akbar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Adimaja/Antara)
A
A
A

(Baca juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)

Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis yang juga mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.

Atas vonis tersebut, baik Patrialis maupun jaksa penuntut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima sepenuhnya putusan majelis hakim.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement