Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |14:22 WIB
Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi
Patrialis Akbar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Adimaja/Antara)
A
A
A

Pada 3 Juni 2014, nasib Akil Mochtar pun ditentukan. Majelis hakim dipimpin Suwidya memvonis Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa. Akil Mochtar mengajukan kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Akil tetap dihukum bui seumur hidup.

(Baca juga: Akil Mochtar yang Tak Menyesal Divonis Seumur Hidup)

Dua tahun setelah Akil Mochtar divonis, Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan hakim MK oleh KPK. Adalah Patrialis Akbar yang ditangkap terkait suap uji materi UU Peternakan yang sedang ditanganinya di MK.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017), majelis hakim dipimpin Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis terbukti menerima suap USD10 ribu dan Rp4,04 juta.

(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement