Pada 3 Juni 2014, nasib Akil Mochtar pun ditentukan. Majelis hakim dipimpin Suwidya memvonis Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa. Akil Mochtar mengajukan kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Akil tetap dihukum bui seumur hidup.
(Baca juga: Akil Mochtar yang Tak Menyesal Divonis Seumur Hidup)
Dua tahun setelah Akil Mochtar divonis, Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan hakim MK oleh KPK. Adalah Patrialis Akbar yang ditangkap terkait suap uji materi UU Peternakan yang sedang ditanganinya di MK.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017), majelis hakim dipimpin Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis terbukti menerima suap USD10 ribu dan Rp4,04 juta.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)