Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |14:22 WIB
Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi
Patrialis Akbar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Adimaja/Antara)
A
A
A

Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Hakim Nawawi dalam amar putusannya.

Patrialis Akbar (kanan) di Pengadilan Tipikor (Putera/Okezone)

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement