Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Hakim Nawawi dalam amar putusannya.
Patrialis Akbar (kanan) di Pengadilan Tipikor (Putera/Okezone)
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.