Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berakhirnya "Surga Dunia" Alexis yang Tumbang di Tangan Anies

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |18:12 WIB
Berakhirnya
Alexis ditutup.
A
A
A

“Jangan coba-coba. Kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” kata Anies.

Sikap tegas Pemprov DKI diwujudkan dengan tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedy. Surat itu ditujukan kepada PT Grand Ancol Hotel. Surat itu membuat Alexis tak bisa lagi beroperasi karena izinnya sudah habis per tanggal 27 Oktober 2017, saat Edy menandatangi surat tersebut.

Setidaknya, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan Pemprov. Pertimbangan pertama, sesuai dengan yang tercantum dalam surat tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 itu adalah Pemprov mengaku mendapat banyak laporan masyarakat terkait operasionalisasi usaha Alexis yang dianggap terlarang.

Pertimbangan kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan pariwisata dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai hal negatif yang dapat mendampaki masyarakat luas.

(Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Jubir Alexis: Hotel & Griya Pijat Kami Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran)

Lalu bagaimana tanggapan pihak Alexis terkait penutupan tersebut? Lina Novita dalam konferensi persnya membantah tudingan adanya praktik prostitusi di tempatnya. Dia mengkalaim pihaknya selalu mematuhi segala ketentuan yang berlaku terkait perizinan, termasuk yang menyangkut operasional.

Lebih lanjut, Lina mengatakan, selama beroperasi, Alexis telah memberikan kontribusi cukup signifikan bagi keuangan daerah. Menurut Lina, sebagai badan usaha, Alexis selalu taat pajak. Bahkan, besaran pajak yang dibayarkan Alexis setiap tahun bernilai cukup besar, yakni Rp30 miliar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement