(Baca Juga: Demi Kelanjutan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu)
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yakni Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setyawan; serta seorang pengusaha, Filipus Djap.
Sebagai pihak pemberi, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal A ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )