Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda Metro Jaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |22:26 WIB
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih kasus dugaan penyimpangan proyek reklamasi yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam pengusutan itu, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

"Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh kpk sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

 (Baca: Sofyan Djalil Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi)

Mengacu Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Febri sendiri mengakui pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan di proyek reklamasi itu. Kata Febri, proses penyelidikan terkait kasus itu memang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement