Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda Metro Jaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |22:26 WIB
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Anies Sebut HGB Pulau Reklamasi Cacat Administrasi, KPK Harus Usut Tuntas)

Namun demikian, kata Febri, sejauh ini memang penanganan kasus reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan. "Sejauh ini objek ya berbeda, jadi karena itu kita masih terus menangani perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyelidiki kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus mengatakan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, Korps Bhayangkara tersebut telah lebih dahulu melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

"Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda," kata dia beberapa waktu yang lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement