Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gempuran Rokok Murah di 'Bumi Rafflesia' Ancam Anak-Anak

Demon Fajri , Jurnalis-Minggu, 11 Februari 2018 |15:57 WIB
Gempuran Rokok Murah di 'Bumi Rafflesia' Ancam Anak-Anak
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Gempuran Rokok Murah Bikin ''Geram''

Gempuran rokok murah, tidak membuat pemerintah Bengkulu, diam. Upayanya, pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengeluarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Rokok sudah membuat "geram" pemerintah. Sehingga musti ada langkah agar masyarakat menjauhi rokok. Di 10 kabupaten/kota, 7 daerah mengeluarkan perda/perbup. Terhitung sejak 2007 hingga 2017. Kota Bengkulu tertuang dalam Perda KTR Nomor 03 Tahun 2015 tentang KTR, Kabupaten Bengkulu Utara, Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang KTR.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang KTR dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kepahiang mengeluarkan Perbup Nomor 07 Tahun 2014 tentang KTR, Mukomuko Perbup Nomor 06 Tahun 2013 tentang KTR.

Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah, ada Perda Nomor 6 Tahun 2014, Bengkulu Selatan, Perda Nomor 02 Tahun 2017, tentang KTR. Di pemprov Bengkulu, Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR.

Perda dan perbup tersebut, disebutkan zona/lokasi dilarang merokok. Yakni, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat umum. Namun, di tiga kabupaten masih mengusulkan, perda KTR. Kabupaten Seluma, Lebong dan Kabupaten Kaur, misalnya.

"Dalam Perda dan Perbup diatur jika ada yang melanggar dikenakan sanksi denda, pidana dan administrasi," kata Kepala Seksi (kasi) Pengamatan dan Pencehanan Penyakit (P3) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Reno Riyawan melalui Pengelola Program Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular Masyarakat (P2M2) Sutari.

Pemerintah 'Tangkis' Rokok Murah

Jika tujuh kabupaten menerbitkan perda/perbup KTR. Berbeda dengan tiga kabupaten ini, Seluma, Lebong dan Kaur. Tiga daerah ini baru mengajukan raperda KTR. Di Kabupaten Seluma, misalnya. Tahun 2017, dinas kesehatan (Dinkes) mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) KTR. Tujuannya, menangkis 'gempuran' rokok murah yang menyasar masyarakat.

Reperda itu masih menjadi pembahasan akademik di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Seluma. Ditargetkan diajukan ke DPRD Seluma, tahun ini. Biro hukum mengklaim belum ada kendala dalam pembahasan raperda itu.

"Raperda KTR sedang proses penyusunan naskah akademik. Kalau sudah final di eksekutif, baru dinaikkan ke DPRD," kata Bagian Biro Hukum Setdakab Seluma, Nurfadlya.

Tak jauh berbeda dengan Seluma, Kabupaten Lebong. Oktober 2017, daerah ini mengajukan usulan raperda KTR ke Biro Hukum, Setdakab Lebong. Usulan itu tertuang di surat nomor 449/261/E/Kes/X/2017, tertanggal 22 Oktober 2017. Dalam usulan, Dinkes memasukan denda/ sanksi perokok aktif yang melanggar.

Sanksi di usulan itu berbunyi, bagi yang melanggar dipidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

Lalu, bagi setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di areal KTR dipidana 7 hari kurungan dengan denda paling banyak Rp5 juta.

Usulan tersebut diajukan ke Badan Legislatif (Banleg), DPRD Lebong pada akhir Desember 2017. Sayangnya, sejak dimasukkan pembahasan di tingkat Banleg bersama dengan instansi terkait belum dapat digelar. Hal tersebut disebab, belum adanya dana.

"Usulan raperda sudah kami masukkan. Sekarang anggaran belum jalan. Sekira bulan April - Mei, biasanya anggaran jalan," kata Kabag Hukum Setdakab Lebong, Syabahul Adha.

Raperda KTR, telah masuk badan pembentukan peraturan daerah (Bapem-Perda), DPRD Lebong. Di mana raperda itu segera dibahas legislatif di bulan April 2018.

Ketua Bapem-Perda, Sun Yono mengatakan, pembahasan Raperda KTR tidak ada kendala di legislatif. Sebab, Bapem-Perda tidak menunggu anggaran dalam pembahasan raperda.

''Raperda KTR dibahas bulan April,'' sampai Sun.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement