Perusahaan Rokok Klaim Patuhi Aturan
Perda KTR di Bengkulu musti mendapatkan dukungan dari perusahaan rokok di "Bumi Rafflesia". Perusahaan cabang rokok itu harus siap mematuhi aturan yang tertuan dalam perda. Sayangnya, dari perusahaan ini enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Meskipun demikian pihaknya telah mengetahui perda yang diterbitkan pemerintah.
"Secara garis besar kami akan mematuhi," singkat salah satu Manager Marketing perusahaan cabang rokok Area Bengkulu, Muhammad Faisal, saat ditemui di kantornya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Merokok Haram
Perang terhadap rokok datang dari pimpinan wilayah muhammadiyah (PWM) Provinsi Bengkulu. Fatwa majelis tarjih dan tajdid, pimpinan pusat muhammadiyah (PPM), nomor 6/SM/MTT/III/2010, tentang hukum rokok, terus digalakkan di "Bumi Rafflesia".
Melalui sentuhan nurani. Pengajian, di kabupaten se-antero Bengkulu, salah satu caranya. Dari kesepakatan dalam halaqah tarjih tentang fikih pengendalian tembakau, 7 Maret 2010. Bahwa, merokok haram.
Tahap demi tahap ada perubahan, sejak fatwa haram merokok di keluarkan. Di kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), mengeluarkan instruksi tidak merokok. Di lingkungan kampus, ruang kerja, ruang kelas. Intruksi itu dikeluarkan melalui edaran, nomor : 019-In/R.02-UMB/2018, dibagikan ke seluruh fakultas di UMB.
Ketua PWM Provinsi Bengkulu, Syaifullah mengatakan, sejak fatwa tentang hukum merokok dikeluarkan. Kampanye untuk tidak merokok terus berlangsung.
''Kami memilih cara dengan sapaan nurani. Itu lebih menyentuh dan bisa dipahami. Buktinya,tanpa ada rambu-rambu dan asbak tidak ada yang merokok di kantor kami (Kantor PWM),'' kata Syaifullah.
(Khafid Mardiyansyah)