Gencar Kampanyekan Anti-Rokok
Lain halnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Meskipun perda KTR diterbitkan. Penegakan perda KTR di Bengkulu belum efektif. Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR, Pemprov Bengkulu, contohnya.
Di perda itu menegaskan setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR di pidana kurungan paling sedikit tiga hari paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp50 ribu paling banyak Rp1 juta, sebagai mana tertuang dalam Bab XI, ketentuan pidana, Pasal 19.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 20, Bab XI keketentuan pidana. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area KTR dipidana penjara paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Sosialisasi anti-rokok Satpol PP Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Kemudian, setiap pimpinan atau penaggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dapat dipidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, sebagai mana tertuang di Pasal 21.
Sebelum ditindak, Satpol PP memberikan rambu-rambu. Berupa, stiker di KTR. Pemasangan stiker itu tersebar di 41 organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi perda juga dilakukan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan seluruh OPD, dilibatkan.
"Sosialisasi perda KTR hingga Juli 2018. Kami masih punya waktu selama enam bulan lagi," sampai Kasi Peningkatan Kapasitas ESDM Bidang Binmas, Kantor Satuan Polisi PP Provinsi Bengkulu, Anggadi Granang.
Stiker larangan merokok di Pemprov Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Ditambahkan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi PP Provinsi Bengkulu, Rhaden Titus Chandra Herwan, setiap OPD di lingkungan pemprov Bengkulu akan dibentuk tim pengawas aparatur sipil negara (ASN) atau tamu di OPD yang merokok di KTR. Tugasnya, menegur yang merokok di KTR.
Apakah penegakan terkendala, dengan personil sebanyak 217 saat ini? Titus menyebut, penegakan perda membutuhkan 300 personel. Sebab, nantinya petugas tersebut khusus mengawasi area KTR.
"Minimal 300 personel. Nanti akan ada tim khusus mengawasi areal KTR," ucap Titus.
Tak jauh berbeda dengan Pemprov Bengkulu. Pemkot Bengkulu, belum serius menegakkan Perda KTR. Perda Nomor 03 Tahun 2015 ini belum diterapkan.
Sejak diterbitkan tiga tahun lalu, belum ada catatan perokok aktif terkena sanksi/denda. Selain itu, fasilitas pun belum didukung sepenuhnya. Seperti, ruang khusus merokok di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Perda diundangkan pada 28 September 2015 itu tertuang denda/sanksi bagi perokok aktif di KTR. Seperti, di Pasal 17 Ayat 1, Bab XI ketentuan pidana, setiap orang yang dengan sengaja merokok, membeli rokok di KTR dipidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2. Bunyinya, setiap orang atau badan yang membuat mempromosikan, mengiklankan dan/atau menjual, di KTR dipidana kurungan enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sejak tiga tahun diundangkan, dari Satpol PP masih sebatas sosialisasi. Mulai dari sosialisasi di puskesmas di Kota Bengkulu, 47 OPD, sekolah-sekolah dari tingkat SMP, SMA, tokoh masyarakat. Sosialisasi itu pun juga membagikan stiker larangan merokok.
Satpol PP Kota Bengkulu tidak mengeluh keterbatasan dana dalam penegakan perda. Kendala di lapangan belum ada ruang khusus perokok aktif di OPD. Sehingga penegakan perda KTR sedikit tersendat. Kedepannya, dari Satpol PP melibatkan linmas di 67 kelurahan di Kota Bengkulu.
"Penegakan ini harus bersinergi. Belum ada yang ditindak. Tahun ini kami akan tindak setiap pelanggar," tegas Kepala Kantor Satuan Polisi PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.
Dilanjutkan, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Ketentraman Masyarakat Umum, Satpol PP Kota Bengkulu, Martinah. Pihaknya baru menidak pelajar-pelajar yang merokok saat jam sekolah. Lalu, membagikan stiker ke 28 sekolah di Kota Bengkulu.
Saat sosialisasi di sekolah-sekolah, pihaknya meminta agar sekolah memasang spanduk di depan pintu gerbang yang bertuliskan KTR. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan perda KTR.
"Setiap sekolah kami beri dua stiker. Kami juga minta agar sekolah membat spanduk larangan merokok di pintu gerbang masuk sekolah," sampai Martinah.
Pemkab Rejang Lebong sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 20 Tahun 2007 tentang KTR. Berselang 10 tahun diterbitkan perbup tepatnya tahun 2017, memperkuat larangan merokok dengan Perda KTR Nomor 7 Tahun 2017.
Sanksi tegas bagi perokok aktif yang merokok sembarangan, tertuang dalam Pasal 34. Denda Rp5 juta serta pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Sebelum jatuhkan sanksi, pelanggar diberikan surat teguran 1, 2, dan 3.
Sejak diterbitkan, Satpol PP terus menyosialisasikan kepada masyarakat serta di lingkungan di sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong.
Sebab, perda tersebut akan diterapkan pada tahun ini. Sosialisasi itu terkait belum ada pembuatan rambu-rambu larangan merokok dan ruang khusus bagi perokok aktif belum ada di OPD.
"Sebelum menertibkan masyarakat, kami menertibkan dahulu di lingkungan OPD," ujar Kepala Kantor Satuan Polisi PP Kabupaten Rejang Lebong, Rahman Yuzir.