(Baca juga: Bos PT Adhiguna Pakai Nama Jokowi-Prabowo untuk Suap Dirjen Hubla)
Suap itu diduga untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tak hanya itu, Tonny juga telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.