JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku bersalah karena mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono terjerat suap sampai ditangkap KPK. Menurutnya, perbuatan Antonius Tonny luput dari pengawasannya.
Hal itu disampaikan Budi Karya saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi Karya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Kemenhub untuk terdakwa Antonius Tonny Budiono.
"Jujur saya merasa bersalah, karena kok saya tidak tahu ya apa yang terjadi," kata Budi Karya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Budi Karya berjanji memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan Kemenhub untuk meminimalisasi praktik suap.
(Baca juga: Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama)