"Dan memang berulang kali mau dilegalkan tapi sulit banyak mudaratnya . Harus ada pengamanan maksimum karena orang ini pinter. Mereka ini banyak akalnya makanya itu pengawasannya harus maksimum sehingga tidak ada praktek seperti itu," ujar Nasir.
Nasir menegaskan, setiap warga negara telah dibelenggu kebebasannya setelah menjadi narapidana. Terkmaksud, kata dia, kebebasan dalam memenuhi kebutuhan biologisnya.
"Bahwa mereka yang di lapas itu kemerdekaan mereka itu dibelenggu. Termaskud juga kebutuhan biologisnya dibatasi," tandas Nasir.
(Salman Mardira)