Selain Bupati Mesuji, KPK kuga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Masing-masing adalah adik dari Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis; serta pihak swasta bernama Kardinal.
(Baca juga: Kronologi OTT Bupati Mesuji, Uang Suap Sempat Dititipkan di Toko Ban)
Sama dengan Khamami, keempat orang tersebut juga resmi ditahan, namun di rutan yang berbeda-beda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Rutan Kelas KPK, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
"TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS ditahan di Polres Metro Jaktim, SA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK, K ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," paparnya.
(Hantoro)