Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat. Sementara itu pengacara Shoji, Elsa Syarif, menegaskan kliennya tidak buron.
"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu gak benar, karena sampai detij ini kami udh cek gak masuk dalam DPO jadi gak benar untuk buron," tuturnya.
(Baca Juga: Potensi Politik Uang di Pemilu 2019)
Sehingga, ia mengklarifikasi keras jangan ada satu orang pun mengatakan buron. Sebab, jangankan buron, undangan saja tidak terima.
"Ini adalah insiatif Mandala yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," kata Syarif.
(Arief Setyadi )