Dirinya mengatakan, pernyataan Jubir KPK dinilai akan buat keliru dan menyesatkan masyarakat akan fakta sesungguhnya. “Oleh sebab itulah maka Majelis Nasional Kahmi merasa perlu untuk meluruskan pernyataan darl Jubir KPK itu, demi keadilan," tambahnya.
Supardji menilai, apa yang disampaikan oleh Eddy bukanlah untuk menyalahkan KPK, namun hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan. Bahkan masih banyak pakar hukum yang menilai bahwa terjadi kekeliruan terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Akbar Tanjung Tegaskan Irman Gusman Tak Pantas Dihukum
"Dalam buku (berjudul menyibak kebenaran) ada beberapa pakar hukum dan guru besar lainnya yang sependapat dengan Prof. Eddy Hiariej, termasuk Prof. Andi Hamzah, m yang merupakan salah seorang anggota Pansel yang membentuk KPK dan anggota tim perumus Undang-Undang Tipikor, serta mantan Ketua Komisi Yudisial Prof. Eman Suparman. Bahkan mantan Jaksa KPK Dr. Yudi Kristiana dan mantan hakim Tipikor Nur Adhim turur memberikan anotasinya," papar Supardji.
Sebelumnya, KPK menanggapi pemberitaan terkait perkembangan perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam hal ini, KPK telah mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang menyebut bahwa 'Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman'.