Pernyataan 'Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman' tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy Hieriej. Namun, Prof Eddy membantah pernyataan tersebut setelah KPK mengonfirmasi kembali
Baca juga: Mengungkap Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman
"Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis 14 Februari 2019.
Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri.(rzy)
(Fiddy Anggriawan )