"Bukan dengan cara bagi bagi duit. Sebab, APBD ada konsekuensi hukum. Jangan Pak Anies memberikan anggaran ke orang yang tidak tahu. Malah jadi persoalan hukum itu nantinnya," ucapnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan alasannya memberikan APBD DKI ke sejumlah ormas untuk membenahi kampung-kampung kumuh. Alasannya, mengacu pada aturan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Di mana dalam perpres tersebut ada empat tipe swakelola anggaran, yakni mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemda, kementeriaan, atau Lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas melaksanakan program. (han)
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.