JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membenahi kampung-kampung kumuh di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan kepada Anies soal konsekuensi hukum jika APBD diserahkan kepada ormas. Sebab, penggunaan APBD harus ada laporan pertanggungjawabannya.
"Penggunaan dan pelaporannya itu kan ada pertanggungjawabannya. Ketika APBD digunakan harus ada laporan. Bukan Fraksi PDIP menolak, tapi cara pelibatannnya salah," kata Gembong ketika dikonfirmasi Okezone, Minggu (17/2/2019).
(Baca juga: APBD Dikucurkan ke Ormas, Anies: Kami Hanya Ikuti Instruksi di Perpres Nomor 16 Tahun 2018)