Menurut dia, kasus Andi Arief bisa menjadi preseden dan yurisprudensi bagi para terduga pengguna narkoba lainnya. Di mana, para pengguna narkoba bisa meminta kepada pihak kepolisian seperti apa yang diberikan kepada ke Andi Arief.
"Para tersangka narkoba lainnya bisa jadi akan meminta diperlakukan seperti AA. Jika tidak dikabulkan polisi, akan dinilai bersikap diskriminatif," tuturnya.
"Contohnya, dalam kasus artis Sandi Tumiwa, yang sudah sejak lama mengajukan rehabilitasi tapi polisi belum mengabulkannya, sehingga dalam penanganan kasus narkoba, polisi tidak konsisten dan tebang pilih," kata Neta.

Sebelumnya, pihak kepolisian memutuskan menghentikan atau tidak menaikkan ke penyidikan kasus narkoba yang menyeret Andi Arief. Wasekjen Partai Demokrat itu juga tidak ditahan dan akan dilakukan proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).