Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkoba. Oleh karenanya, pihak kepolisian menghentikan kasus Andi Arief dan merekomendasikan untuk dilakukan assessment.
"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urine positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka, maka tidak dilakukan penyidikan, namun dilakukan interogasi," kata Iqbal.
Sementara itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sararvati, menganggap langkah yang diambil Polri memberikan assessment terhadap Andi Arief sudah tepat. Bahkan, Riza berharap rehabilitasi terhadap Andi Arief juga bisa diberlakukan untuk pengguna lainnya.
"Langkah Polri bahwa tidak ada barang bukti dan positif urine bisa dilakukan assessment. Kami harapkan tidak hanya public figur, tapi juga untuk masyarakat umum," ujar Riza.
(Rizka Diputra)