Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Wijayakusuma , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |21:22 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik (Foto: Wijayakusuma)
A
A
A

Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Eljon Manik yang terbungkus plastik hitam ditemukan oleh warga sekitar yang tengah memancing di lokasi, Senin 4 Maret 2019. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku Yadih Jaya Karta alias Daeng. Pembunuhan ini sendiri bermotif cinta segitiga antara korban, tersangka dan Wati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement