(Baca Juga: 120 Lembaga Pemantau Pemilu 2019 Berasal dari Dalam dan Luar Negeri)
Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di kantor Bawaslu Jakarta Barat, Senin 25 Maret 2019, menyatakan perkara No.002/LP/PL-/Kec-Tambora/12.02/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu. Sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi tertanggal 22 Maret 2019, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Darmadi Durianto Caleg nomor urut 1 PDI Perjuangan Dapil DKI Jakarta III pada acara Festival Cap Go Meh di Jalan Krendang Raya Tambora Jakarta Barat, bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja professional dalam menangani setiap laporan,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi saat dikomfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu.
(Angkasa Yudhistira)