SEMARANG - Sebanyak 140 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, penghitungan ulang sebanyak 19 dilakukan di TPS dan 121 saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran/rekom jajaran pengawas pemilu. Data ini baru diambil hingga Senin 22 April 2019 malam," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, Selasa (23/4/2019).
Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antar-capres/cawapres, maupun antarcalon DPD. Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara.
"Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang," tambahnya.
Beberapa kabupaten/kota yang melakukan penghitungan suara ulang di antaranya Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS, Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen 9 TPS, Klaten 8 TPS, dan lain-lain. Jumlah TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang masih bisa bertambah jika dirasa perlu ada. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.