
"Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," tambahnya.
Bawaslu Jawa Tengah setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekap di kecamatan. Pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari Pengawas TPS. Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.
"Ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.