
"Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data," beber dia.
Sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano.
Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang. Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.
"Sejak 19 April lalu, tahapan Pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu persatu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu," tuturnya.