JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengemudi ugal-ugalan Toyota Camry yang menabrak satu mobil dan empat motor yang mengakibatkan 8 orang luka-luka, sebagai tersangka. Namun anehnya, bukanlah DS yang jadi tersangka melainkan AB yang merupakan penumpang di mobil tersebut.
Awalnya polisi menyebut DS sebagai pengemudi mobil tersebut sementara AB merupakan penumpang. Belakangan hal itu diralat. Berdasarkan gelar perkara pengemudi saat kejadian adalah AB bukan DS.
"Setelah di BAP (berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2019).
(Baca Juga: 8 Orang Jadi Korban Pengemudi Ugal-ugalan di Jaksel)
Nasir mengatakan, dari keterangan saksi yang dimintai keterangan memang sedikit rancu. Di lokasi kejadian ada yang menyebut DS sebagai pengendara, ada yang menyebut AB yang pengendara.
Karena itu, dengan adanya keterangan saksi yang berbeda-beda tersebut polisi menduga pengendara adalah DS. Namun, setelah dilakukan gelar perkara AB yang merupakan pengemudi.