Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Ugal-ugalan di Jaksel Resmi Jadi Tersangka

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |17:11 WIB
Pengemudi Ugal-ugalan di Jaksel Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Karena tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan pengemudi DS," kata dia.

(Baca Juga: Mobil Sedan Tabrak Belasan Motor di Tendean)

Adapun lanjut Nasir penetapan tersangka terhadap AB sendiri dilakukan tadi malam, Selasa 22 April 2019.

Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya AB dikenakan Pasal 311 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement