(Baca Juga: H+9 Pencoblosan, Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Mencapai 230 orang)
Seiring dengan itu, personel kepolisian harus mengawal sejak sebelum pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara.
"Mudah-mudahan setelah semua proses Pemilu selesai, bisa dievaluasi dan melakukan perubahan Undang Undang Pemilu dan dibuat sesederhana mungkin, tidak lagi digabungkan antara pileg dan pilpres," katanya.
Sebelumnya, di Purwakarta ada tiga orang yang meninggal dunia karena kasus serupa, yakni Deden Damanhuri Ketua KPPS TPS 03 Desa Cipendeuy Bojong, Carman Anggota KPPS TPS 01, Desa Gardu Kiarapedes, serta anggota KPPS TPS 06 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakanciko, Hartono juga meninggal dunia setelah sembilan hari mendapat perawatan medis di ruang ICU.
(Angkasa Yudhistira)