Mereka, sambung Krisno, menggunakan modus operandi dengan menggunakan kapal kapal pesiar yang berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia dan ditangkap saat di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa dengan berisikan 37 kg sabu yang dipecah dalam dua buah Dapra.
“Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam Dapra kapal. Mereka yang diamankan yakni MIF, SHN, SLH dan RHM,” kata Krisno.
Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram Antar Provinsi di Bangka Belitung
Setelah melakukan penangkapan diatas kapal, tim kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu IKZ yang sudah berada di dermaga Marina dan MHS di Hotel Aston Pluir.
“Peran IKZ ini menjemput sabu dari kapal setelah sampai, dan MHS pengendali jaringan yang berada di Jakarta,” jelas Krisno.