Krisno menduga mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran untuk menyeludupkan sabu ke Indonesia lantaran dianggap para petugas sedang fokus menyambut hari raya lebaran.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Libatkan Sipir Lapas Singkawang
“Sindikita ini untuk memanfaatkan waktu lebaran dan masuk Indonesia menggunakan kapal pesiar,” bebernya.
Meski demikian polisi masih memburu dua orang lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Fakhri Rezy)