
Selain itu, Marthin menyebut penerbitan IMB menunjukkan adanya pertentangan komitmen Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemprov DKI Jakarta seharusnya terlebih dahulu menentukan peruntukan Pulau C dan D, kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.
Bangunan di atas pulau hasil reklamasi, lanjut Marthin, dibangun sebelum ada IMB. Oleh karena itu, KSTJ dan KNTI menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar bangunan-bangunan di sana serta pulau yang sudah dibangun.
"Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun. Denda yang dibayarkan oleh pengembang menjadi cara untuk memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," pungkasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.