Mantan Mendikbud itu juga mempertanyakan kenapa pembahasan angka kontribusi 15 persen itu gagal diterapkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang yang diatur di dalam Pergub DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E.
"Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang, Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS?" ujarnya.
Baca juga: Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau, Nasdem DKI : Coba Lihat Definisinya
Ia meyakini langkah pihaknya dalam menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi dan mengacu kepada Pergub DKI nomor 206 tahun 2016 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami yakin dengan apa yang dikerjakan semua, karena mengikuti semua ketentuan. Jadi kalau ditanya buat what is your best defense? Follow procedure," katanya.
(Fakhri Rezy)