7. Saldi IsraSeperti Enny Nurbaningsih, Saldi Isra juga merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.Baca juga: Kalah di MK, Prabowo-Sandiaga Masih Cari Upaya Hukum Lain
Saldi dilantik menjadi hakim konstitusi tahun 2017 lalu untuk menggantikan Patrialis Akbar yang masa jabatannya berakhir. Ia menyisihkan dua nama lainnya yang saat itu juga diusulkan untuk menjadi hakim konstitusi oleh panitia seleksi, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi. Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini mengabdi selama 22 tahun sebagai dosen di Universitas Andalas sembari menuntaskan studi pascasarjananya dan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia, pada tahun 2001.Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dengan memperoleh gelar doktor di UGM pada tahun 2009, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Baca juga: Gugatan Prabowo Ditolak MK, Yusril: Hentikan Meme Hasutan di Medsos
Nama dan wajah Saldi kerap berseliweran di berbagai media massa sebagai narasumber terkait hukum tata negara. Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand.Akan tetapi, siapa sangka bahwa pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut, pada mulanya sama sekali tidak terkait dengan dunia hukum.Saldi bercita-cita menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung, namun berulang kali gagal diterima. Ia lantas menjadikan jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas sebagai pilihan ketiganya saat mengikuti UMPTN tahun 1990 lalu, dan lolos hingga akhirnya kini duduk menjadi hakim konstitusi.8. Suhartoyo
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2015, menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya. Ia juga meninggalkan jabatannya sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, pria yang pada awalnya lebih tertarik menjadi jaksa itu, pernah terpilih untuk menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011) serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca juga: Kalah di MK, Prabowo-Sandiaga Masih Cari Upaya Hukum Lain
Suhartoyo adalah hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, ia sempat mendapat tuduhan sebagai hakim yang telah membebaskan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan, ketika perkaranya diadili di PN Jakarta Selatan. Tuduhan itu cepat ditangkis Suhartoyo yang mengaku bukan dirinya lah yang menyidangkan perkara tersebut.Pria penyuka golf dan rally ini merupakan lulusan S1 Universitas Islam Indonesia (1983), S2 Universitas Taruma Negara (2003) dan S3 Universitas Jayabaya (2014).
9. Manahan M.P. Sitompul
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Ia terpilih menggantikan Muhammad Alim sebagai hakim konstitusi yang masa jabatannya berakhir pada April 2015.Manahan sebelumnya sempat berkarir sebagai PNS yang ditugaskan pada Unit Keselamatan Penerbangan di Pelabuhan Udara Polonia Medan selama tiga tahun. Sebelumnya, ia mengenyam pendidikan di Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara dan menjalani pendidikan dan latihan di Curug, Tangerang, selama dua tahun.
Baca juga:Jokowi: Sidang MK Digelar Secara Adil dan Transparan
Karier di bidang hukum mulai ditapakinya setelah lulus program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara kelas karyawan. Ia dilantik sebagai hakim di PN Kabanjahe tahun 1986 silam.Ia lantas melanjutkan pendidikannya di kampus yang sama untuk jenjang S2 dan S3-nya di jurusan hukum bisnis.Manahan pernah menjabat sebagai ketua PN Simalungun pada tahun 2002, lalu dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan menjadi wakil ketua PN Sragen.Setelahnya, secara berurutan, ia menjabat sebagai ketua PN Cilacap, hakim tinggi PT Manado, dan wakil ketua pengadilan tinggi di Pangkalpinang, Bangka Belitung.Manahan sebelumnya sempat mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir, fit and proper test di DPR.
(Fakhri Rezy)