Namun Agus berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut begitu juga dengan kasus lain sebelum jabatannya usai di KPK.
"Kami berusaha sebelum kami selesai, beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan beberapa kasus yang cukup besar itu bisa kami selesaikan," terangnya.
Diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010 kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery yang merugikan negara hingga Rp60 miliar.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)