“Tersangka sempat mengaku menggunakan narkoba dan hasil tes urinenya negatif. Mengapa mencuri, yang bersangkutan mengaku terdesak biaya berobat di rumah sakit,” jelas Yudistira, seperti dilansir Balipost.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku mengambil HP korban dengan mudah. Saat itu dia bermaksud datang ke rumah korban untuk meminta bantuan biaya berobat. Ari tidak menemukan tuan rumah. Saat masuk ke dalam rumah, dirinya menemukan HP korban dan langsung diambil. Setelah itu, HP digadaikan kepada temannya sesama driver ojek online Rp 500.000.
Meski telah menyesali perbuatannya, Ari terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan saat mengantar HP yang digadaikan kepada rekannya diamankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.