"Tidak ditahan, karena pasal 315 kaitannya pertanggung jawaban perusahaan sanksinya adalah sanksi administrasi ancaman denda dan sanksi administratif. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi," katanya.
Baca Juga: Faktor Human Error di Balik Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Perlu diketahui sebelumnya, Senin 2 September 2019 siang, kabar duka menyeruak dari Jalan Tol Cipularang. Sedikitnya delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta itu.
Lokasi kejadian tepatnya berada di Kilometer 91+400 yang secara teritorial masuk wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.