JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga saat ini skuter listrik Grabwheels belum memiliki aturan jelas, mulai batas usia maupun jam operasional penyewaannya. Ditambah, kendaraan skuter listrik ini juga dinilai rawan kecelakaan.
"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga, mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis 14 November 2019.
Baca juga: Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta Grab yang memberikan layanan skuter listrik Grabwheels untuk membuat aturan yang ketat. Hal ini untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan skuter listrik di jalur yang bukan semestinya, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@cekjakarta)