Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Hari Ini Akan Didenda Rp250 Ribu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |05:00 WIB
Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Hari Ini Akan Didenda Rp250 Ribu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Menurut Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya

“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.

Sekadar diketahui, kebijakan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu.

Bahkan, akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, setidaknya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement