Menurut Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya
“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.
Sekadar diketahui, kebijakan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu.
Bahkan, akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, setidaknya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.