Baca Juga: Komplotan Begal di Indramayu Bius Sopir Truk Pakai Racun Tikus
"Karena melawan kita lakukan tembakan tegas, terukur dan kena di kakinya," terangnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Nissan yang dibawa kabur. Mereka sendiri diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancamaman 9 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.